Sertifikasi Ahli K3 Kimia

Penggunaan bahan kimia dalam kegiatan industri dapat menjadi potensi bahaya yang menimbulkan kecelakaan pada setiap tingkat pekerjaan dalam produksi (penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, pembuatan dan pembuangan) dengan resiko sesuai yang berbeda-beda sesuai dengan bahan kimia yang digunakan. Resiko yang ditimbulkan dari penggunaan bahan-bahan kimia beresiko (bahan beracun, bahan sangat beracun, cairan mudah terbakar, gas mudah terbakar, cairan sangat mudah terbakar, bahan mudah meledak, bahan reaktif, dan bahan oksidator) tersebut dapat berdampak pada industri, tenaga kerja, lingkungan, maupun sumber dayalainnya.

Untuk itu diperlukan pemahaman guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, akibat penggunaan bahan kimia tersebut sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep.187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja, maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 orang dan Petugas K3 Kimia. Petugas K3 Kimia adalah tenaga ahli berkeahlian khusus yang ditunjuk untuk menangani bahan – bahan kimia dan bahan –bahan berbahaya di tempat kerja.

Manfaat yang diperoleh setelah mengikuti training sertifikasi ini adalah, peserta mampu mengetahui dan memahami:

  1. Peraturan perundangan K3 kimia dan Iingkungan
  2. Identifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya potensial dalam menyimpan, mengangkut dan menggunakan bahan kimia berbahaya
  3. Cara kerja yang aman dalam menangani bahan kimia berbahaya, akibat yang ditimbulkan oleh kecelakaan pada industri kimia dan upaya untuk menanggulanginya
  4. Metode pengukuran bahan Iingkungan kerja dan cara pengendaliannya

Pokok bahasan pada training ini adalah:

  1. Kebijakan K3
  2. UU No. 1 Tahun 1970 & Perundangan K3 Kimia
  3. Sistem Manajemen K3
  4. K3 Kesehatan Kerja
  5. Pengetahuan Bahan Kimia Berbahaya
  6. Pengantar Toksikoogi
  7. Prosedur K3 di Ruang Tertutup
  8. Penanganan dan Penyimpanan Bahan Kimia
  9. Pengenalan dan Penilaian Resiko
  10. Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
  11. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
  12. Higiene Industri
  13. Penyakit Akibat yang Ditimbulkan Paparan Bahan Kimia
  14. Teknik Pengendahan Bahaya Bahan Kimia
  15. Prosedur Inspeksi untuk Pabrik Kimia
  16. Monitoring, Pengukuran, Evaluasi Pemaparan Bahan Kimia
  17. Laporan dan Analisa Kec&akaan
  18. Lembar Data Keselamatan Bahan /MSDS
  19. Pengendalian Bahaya Besar
  20. PengoIahan Limbah Bahan Kimia
  21. Kunjungan Lapangan

Sesuai undang-undang yang berlaku sebaiknya training ini diikuti oleh personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan Koordinator K3.

Syarat Peserta Pelatihan

  • Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahlian sekurang-kurangnya 2 tahun
  • Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun (Permenaker 02/MEN/1992 pasal 3)

 

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.